Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara
periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan
penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak
berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui
kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil
penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan
Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat,
pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian
penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
- kesetiaan;
- prestasi kerja;
- tanggungjawab;
- ketaatan;
- kejujuran;
- kerjasama;
- prakarsa; dan
- kepemimpian.
Kesetiaan
Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan
pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai
berikut:
- Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;
- Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
- Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
- Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;
- Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri
Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya
prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan,
ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur
prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
- Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
- Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
- Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
- Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
- Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
- Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
- Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
Tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil
menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya
dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang
diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri
atas sub-sub unsur sebagai berikut:
- Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
- Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;
- Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
- Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
- Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
- Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.
Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk
menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang
berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang
berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang
ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
- Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
- Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
- Bersikap sopan santun
Kejujuran
Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati
seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan
untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur
kejujuran terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas dengan ikhlas;
- Tidak menyalahgunakan wewenangnya;
- Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya
Kerjasama
Kerjasama adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk
bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas
yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai
berikut:
- Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
- Menghargai pendapat orang lain;
- Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;
- Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;
- Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
- Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
Prakarsa
Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk
mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan
yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah
dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
- Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan
- Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
- Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk
meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk
melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur
sebagai berikut:
- Menguasai bidang tugasnya;
- Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat;
- Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain;
- Mampu menentukan prioritas dengan tepat
- Bertindak tegas dan tidak memihak;
- Memberikan teladan baik;
- Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama;
- Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan;
- Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan:
- Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.
Tata Cara Penilaian
Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya
Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu. Pejabat
Penilai melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai
Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir bulan Desember
tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari
sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan
pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
- amat baik = 91 - 100
- baik = 76-90
- cukup = 61-75
- sedang = 51-60
- kurang = 50 ke bawah
Nilai untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan,
adalah rata-rata dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur
penilaian ditentukan dulu nilainya dengan angka, kemudian ditentukan
nilai sebutannya. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat
melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk
suatu mutasi kepegawaian, sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan
membawahi Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai
tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan
mengunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah diisi diberikan
oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Apabila
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya
seperti tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia
membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang tersedia. Pegawai Negeri
Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang
telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan
oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai
kepada Atasan Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pejabat
Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai
diterimanya kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai
Negeri Sipil yang dinilai.
Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan atas nilai
dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya, maka ia
dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat
Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan dalam tempat yang tersedia dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disertai alasan-alasannya.
Keberatan tersebut di atas disampaikan melalui saluran hirarki dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keberatan yang diajukan
melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari tidak dapat dipertimbangkan
lagi. Pejabat Penilai memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai pada tempat yang tersedia dan
mengirimkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada
Atasan Pejabat Penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
terhitung mulai saat ia menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat
alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan
perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai tidak
dapat diganggu gugat.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada
pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai Yang merangkap
Sebagai Atasan Pejabat Penilai Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Penilai dan Atasan
Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan masing-masing.
Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Penilai yang
merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang
Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di Luar Instansi
Induknya
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dibuat
oleh Pejabat Penilai dari instansi asal tempat Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara. Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/
diperbantukan pada instansi pemerintah lain dibuat oleh Pejabat Penilai
pada instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang
ditugaskan diinstansi/badan lain diluar instansi induknya dibuat oleh
Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari instansi/badan
lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
menjalankan tugas belajar oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang
diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang
menjalankan tugas belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai
dengan bahan-bahan yang diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik
Indonesia setempat.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan dokumen kepegawaian
yang bersifat rahasia. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan
untuk selama 5 (lima) tahun mulai tahun pembuatannya. Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak
digunakan lagi dan dapat dimusnahkan menurut tata cara yang diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat dalam 1
(satu) rangkap. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2
(dua) rangkap, yaitu 1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap disimpan oleh instansi yang
bersangkutan.