PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, setiap organisasi massa memiliki hak untuk melakukan kegiatan dan membuka cabang di seluruh Indonesia asalkan tak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terkait penolakan masyarakat Kalimantan Tengah terhadap organisasi Front Pembela Islam, Presiden menyatakan, hal itu perlu diletakkan sesuai konteksnya.
"Bagi sejumlah organisasi masa, mesti dimengerti, kegiatan yang dilakukan membuat tak nyaman sebagian kalangan di negeri ini. Mengapa yang lain boleh (melakukan kegiatan di Kalteng), tetapi seolah-olah FPI justru seolah-olah ditolak?" kata SBY dalam acara silaturahim dengan jurnalis Istana Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012).
Presiden SBY kembali menegaskan bahwa setiap ormas yang melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Presiden tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi hukum.
Di sisi lain, SBY mengakui bahwa produk hukum yang berkaitan dengan ormas produk tahun lama. Zaman dikatakan telah berubah. Maka itu, ia meminta jajaran pemerintah terkait untuk membenahi peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan ormas.
Pasca-penolakan masyarakat lokal Kalteng terhadap kehadiran pimpinan DPP FPI, Presiden SBY mengaku telah berbicara dengan Gubernur Kalteng Teras Narang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, serta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ia meminta agar jajaran pimpinan Kalteng mewaspadai bentuk provokasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Saya berpesan kepada jajaran daerah di Kalimantan, jangan lengah. Bisa saja ada provokasi terkait kejadian kemarin. Ambil langkah bijak agar tak terjadi aksi kekerasan di negeri ini atas nama agama dan etnis," katanya.
Baca juga: Aksi Tolak FPI
Baca juga: Aksi Tolak FPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang baik, adalah komentar yang membangun wawasan, dan beretika