Senin, 06 Februari 2012

KEKECEWAAN KAMI (kakondan studio)




Pembajakan hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta sangat memprihatinkan, terutama pembajakan atas karya cipta di bidang music Pembajakan atas, karya cipta musik ini dilakukan lewat berbagai media, baik itu berupa kaset, CD, VCD, DVD, MP3, dll. Khusus mengenai pembajakan kaset dari tahun ke tahun makin marak saja.Munculnya pembajakan ini tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi dan sosial masyarakat menjadi kian merosot dan tidak teratur.

Penaggulangan atas pembajakan masih dilakukan secara ”setengah-setengah” oleh masyarakat. Komitmen, keseriusan, dan ketegasan penegak hokum dalam melakukan pemberantasan pembajakan kaset masih belum terlihat. Hal ini disebabkan kemampuan untuk membrantas praktek pembajakan bukan hanya terletak pada Undang-Undang Hak Cipta sebagai perangkat hokum,melainkan juga tergantung pada penegakan hukumnya. Kesimpulan awal yang kami dapatkan ,bahwa faktor ekonomi merupakan faktor dominan terhadap munculnya pembajakan kaset disamping faktor sosial budaya, pendidikan dan penegakan hukum. Upaya penaggulangan pembajakan kaset disamping faktor sosial, budaya, pendidikan dan penegakan hukum. Upaya
penaggulangan pembajakan kaset belum dilaksanakan secara maksimal karena masih banyak ditemukan adanya produk-produk kaset bajakan yang dijual dimasyarakat. Penegakan hokum dalam pembajakan kaset masih bersifat parsial, belum komprehesif .Berdasarkan simpulan tersebut, saran yang dapat dikemukakan adalah :

1.      Seharusnya pihak kepolisian mengoptimalkan kinerjanya terhadap pelaku utama yang memotori penggandaan hasil bajakan tersebut hingga praktek pembajakan dapat diberantas dari akar,
2.      Aparat penegak hukum dalam melakukan operasi pembrantasan pembajakan kaset, dilakukan secara kontinyu atau secara terus-menerus tidak hanya dilakukan secara temporer atau sesat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang baik, adalah komentar yang membangun wawasan, dan beretika